Alami Perubahan, Dapil DPRD Soppeng Untuk Pemilu Tahun 2024
Setelah melaksanakan program dan kegiatan tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Soppeng mengusulkan 3 (tiga) rancangan Dapil untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni ; Rancangan 1 (satu) adalah Dapil pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 dan Rancangan 3 adalah rancangan baru. Sesuai jadwal tahapan, maka kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI mulai pada 01 Januari 2023 s.d 09 Februari 2023. Dengan Demikian, KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023. Berdasarkan PKPU tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Soppeng pada Pemilu Tahun 2024 mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan Rancangan 2 (dua) sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut, Dapil Soppeng 1 meliputi Kec. Lalabata dengan alokasi 6 Kursi, Dapil Soppeng 2 meliputi Kec. Donri- Donri dan Kec. Marioriawa alokasi 7 kursi, Dapil Soppeng 3 meliputi Kec. Lilirilau dan Kec. Ganra dengan alokasi 6 Kursi, Dapil Soppeng 4 meliputi Kec. Liliriaja dan Kec. Citta dengan alokasi 5 Kursi, serta Dapil Soppeng 5 meliputi Kec. Marioriwawo dengan alokasi 6 Kursi. Perubahan Dapil dan Alokasi kursi ini segera disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial resmi KPU Kabupaten Soppeng. (da/teknishupmassoppeng)
Selengkapnya