Berita Terkini

487

Sekretaris Baru KPU Soppeng Jumpa Perdana Dengan Jajaran Sekretariat

Setelah dilantik pada senin (24/07/2023) lalu, Andi Bustamin, SH., MH telah resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 tertanggal 21 Juli 2023. Untuk itu, pada hari Selasa (01/08/2023) Andi Bustamin mengundang seluruh jajaran staf untuk mengikuti pertemuan perdana, sebagai bentuk konsolidasi awal dan disertai perkenalan diri. “ Nama saya Andi Bustamin, dan ijinkan saya untuk memanggil kita semua dengan sebutan teman- teman, karena memang kita adalah satu kesatuan tim kerja” pungkasnya memulai pembicaraan. “ Saya sebagai Sekretaris baru perlu mendapat dan menerima masukan atau input dari teman- teman sekretariat  tentang kondisi dan keadaan kita di KPU Soppeng agar supaya kita bisa melanjutkan pekerjaan dengan baik serta membenahi hal- hal yang dianggap perlu apalagi di masa Tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan ”, Lanjut Andi Bustamin. Pada momen pertemuan perdana tersebut, seluruh staf sekretariat turut memperkenalkan diri sesuai dengan subbagian dan tugas fungsi (Tusi) masing- masing staf. Hal ini sebagai informasi awal kepada Sekretaris baru untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas setiap jenis pekerjaan. Sebelum pertemuan diakhiri, Sekretaris yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Wajo Periode 2009 s.d 2023 ini, memberikan nasihat kepada seluruh staf untuk senantiasa bekerja dengan keikhlasan. Karena bekerja berlandaskan ikhlas maka semua pekerjaan akan terasa mudah dan perasaan pun akan selalu merasa tenang dan senang. Sebagai agenda selanjutnya, Komisioner beserta Sekretaris KPU Soppeng yang baru selanjutnya melakukan audiensi dengan Bupati Soppeng untuk tindak lanjut anggaran Pemilihan Tahun 2024 sekaligus sebagai perkenalan Sekretaris baru KPU Soppeng. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
725

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Soppeng Rakor bersama Parpol dan Instansi Terkait

Setelah mengumumkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Soppeng kemudian menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng untuk Pemilu tahun 2024 bersama partai politik dan instansi/ lembaga terkait pada hari Jumat (28/04/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan beberapa informasi terkait jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPRD, kelengkapan berkas administrasi bakal calon, metode dan mekanisme pengajuan bakal calon, serta hal- hal yang dianggap perlu diketahui termasuk tentang aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada  partai politik selaku peserta pemilu. Selain itu, instansi atau lembaga terkait diundang untuk menyampaikan bahwa KPU Soppeng akan melakukan koordinasi sebagai upaya agar kebutuhan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon bisa terfasilitasi dengan baik. Adapun pihak yang hadir pada kegiatan ini dari lembaga/ instansi terkait adalah Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Soppeng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, serta perwakilan Kepala Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Soppeng. Dalam sambutannya, Ketua KPU Soppeng mengharapkan agar “Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 tidak sekedar menghasilkan Pemilu berkualitas dan berintegritas tetapi juga kita berharap menghasilkan Pemilu yang halal, kita menyelenggarakan pemilu tidak sekedar baik tetapi juga dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi ” ungkap Muhammad Hasbi. Selanjutnya, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa “tahapan pengajuan bakal calon akan dimulai pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023. khusus tanggal 14 Mei 2023, KPU akan menunggu pengajuan bakal calon mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA”. jelas Musakkir. Sebelum kegiatan berakhir, Musakkir menambahkan bahwa ‘ KPU Soppeng akan membuka layanan konsultasi helpdesk mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WITA selama tahapan pengajuan bakal calon berlangsung” tutupnya. Momen rakor dan sosialisasi sebagai kegiatan perdana pasca libur lebaran ini pula dijadikan ajang silaturahmi untuk parpol dan seluruh instansi pemangku kepentingan dalam tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Pemilu tahun 2024.  (da/ teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
492

KPU Soppeng Verfak 1759 Sampel untuk Balon DPD Sulawesi Selatan

Sesuai dengan tahapan Pencalonan Perseorangan DPD untuk Pemilu tahun 2024, maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi faktual kesatu terhadap sampel dukungan bakal calon yang  tersebar sesuai dengan wilayah masing- masing. Adapun KPU Soppeng menerima sebanyak 1759 sampel yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan yang meliputi 70 (tujuh puluh) desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng. Pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON DPD), 1759 sampel tersebut adalah akumulasi dari 22 (dua puluh dua) bakal calon yang memiliki dukungan di Kabupaten Soppeng. Dengan rincian sebagai berikut : A Maradang Mackulau ( 11 sampel), A Abd Waris Halid (39 sampel), AM Iqbal Parewangi (112 sampel), Al Hidayat Samsu (279 sampel), Andi Muh Ihsan (22 sampel), Andi Tobo (269 sampel), Ariella Hana Sinjaya ( 6 sampel), Elli ( 9 sampel), H A Chairil  Anwar ( 69 sampel), H Abd Rahman ( 119 sampel), H Andi Hatta Marakarma (147 sampel), H Andi Muh Yagkin Padjalangi ( 42 sampel), H Irwan Intje, ST, MM ( 6 sampel), H Muhammad Nasyit Umar (42 sampel), Harmansyah (57 sampel), Lily Amelia Salurapa ( 18 sampel), Patrisius Apri Bhatara Randa ( 2 sampel), Prof. DR DR  Idrus  Andi Paturusi, SP. B., SP. OT (37 sampel), Sri Rahayu Usmi ( 157 sampel), ST Diza Rasyid Ali ( 170 sampel), Suardy Suriady ( 22 sampel), Tamsil Linrung ( 30 sampel), Yusran Paris ( 96 sampel). Sebelum pelaksanaan verfak, terlebih dahulu seluruh PPK dan PPS diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan. “ PPS sebagai verifikator harus memahami isian dari Lembar Kerja, selain itu hal yang paling penting adalah dokumentasi saat melakukan verfak” Jelas Musakkir, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang bertindak sebagai pemateri pada bimtek tersebut. Tahapan Verfak Kesatu berakhir pada tanggal 26 Februari 2023 dengan jumlah sampel status Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1039 dan Jumlah sampel status  Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) sebanyak 720. Hasil verfak kesatu ini kemudian dilaporkan pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah tahapan verfak kesatu berakhir, KPU Soppeng kembali melakukan verfak kesatu pasca putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap bacalon  atas nama Andi Armal Al Hakam dengan jumlah sampel sebanyak  69 sampel, Andi Baso Ryadi Mappasulle  sebanyak 9 sampel, dan Patrisius Apri Bhatara Randa sebanyak 2 sampel. Verfak Kesatu untuk 3 (tiga) Bacalon tersebut dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d 8 Maret 2023. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
612

793 Pantarlih Kabupaten Soppeng Telah Dilantik dan Siap Bekerja

Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi hadir dan memberikan pengarahan pada Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji , dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Marioriwawo, pada hari Minggu (12/02/2023). Di hadapan Pantarlih yang ada di Kecamatan Marioriwawo, Hasbi menyampaikan sambutan seragam Ketua KPU RI bahwa Coklit merupakan langkah awal untuk mendata pemilih di masing-masing TPS bagi setiap warga yang sudah masuk sebagai calon Pemilih. Selanjutnya, Muhammad Hasbi mengingatkan kepada Pantarlih bahwa Pantarlih memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas pemilu, oleh karena itu diharapkan Pantarlih bekerja dengan baik dan benar, karena hasil Coklit pekerjaan Pantarlih akan menjadi bahan penyusunan daftar pemilih yang datatif, konfrehensif, akurat, valid dan mutakhir. Di waktu yang sama, 4 (empat) orang anggota KPU Soppeng lainnya juga menghadiri kegiatan serupa. Andi Raehana Kordiv Hukum dan Pengawasan di Kecamatan Lalabata dan Ganra, Musakkir Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Liliriaja, Aspikal Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM di Kecamatan Lilirilau, serta Muh. Hasbi Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi di Kecamatan Donri- Donri dan Kecamatan Marioriawa. Khusus untuk Kecamatan Citta, dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng, Edy Rahmattullah. Adapun jumlah total pantarlih se- Kabupaten Soppeng adalah sebanyak 793 yang telah dilantik dan menyatakan kesiapan untuk mulai bekerja, yaitu melakukan pencocokan dan penelitian dengan mengunjungi pemilih secara langsung untuk mencocokkan data kependudukan. Selain kegiatan pelantikan, dilaksanakan pula Apel Kesiapan Pantarlih,  Bimtek Pantarlih untuk Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan oleh satker KPU di seluruh Indonesia. Untuk kelancaran proses coklit, Pantarlih diminta untuk melakukan koordinasi kepada Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, RT dan RW setempat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Soppeng akan melakukan pengesetan logistik/ alat kelengkapan Pantarlih antara lain Model A-Daftar Pemilih ,  Model A-Daftar Potensial Pemilih , Model A-Tanda Bukti Terdaftar, Map Plastik, Ballpoin, Mistar, Binde Clip, dan Formulir Tanggapan Masyarakat (untuk PPK/PPS). (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
851

Alami Perubahan, Dapil DPRD Soppeng Untuk Pemilu Tahun 2024

Setelah melaksanakan program dan kegiatan tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Soppeng mengusulkan 3 (tiga) rancangan Dapil  untuk pemilu tahun 2024 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni ; Rancangan 1 (satu) adalah Dapil pada Pemilu 2019, sedangkan Rancangan 2 dan Rancangan 3 adalah rancangan baru. Sesuai jadwal tahapan, maka kegiatan Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI mulai pada 01 Januari 2023 s.d 09 Februari 2023. Dengan Demikian, KPU RI menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 6 Februari 2023. Berdasarkan PKPU tersebut, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Kabupaten Soppeng pada Pemilu Tahun 2024 mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. KPU RI menetapkan Rancangan 2 (dua) sebagai Dapil pada Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut, Dapil Soppeng 1 meliputi Kec. Lalabata dengan alokasi 6 Kursi, Dapil Soppeng 2 meliputi Kec. Donri- Donri dan Kec. Marioriawa alokasi 7 kursi, Dapil Soppeng 3 meliputi Kec. Lilirilau dan Kec. Ganra dengan alokasi 6 Kursi, Dapil Soppeng 4 meliputi Kec. Liliriaja dan Kec. Citta dengan alokasi 5 Kursi, serta Dapil Soppeng 5 meliputi Kec. Marioriwawo dengan alokasi 6 Kursi. Perubahan Dapil dan Alokasi kursi ini segera disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial resmi KPU Kabupaten Soppeng. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
563

Bimtek Mutarlih Untuk PPK dan PPS Se- Kabupaten Soppeng

Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Soppeng melaksanakan bimbingan teknis Tata Cara Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 2 (dua) hari yakni Kamis dan Jumat ( 2 s.d 3 Februari 2023), bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng. Muh. Hasbi sebagai Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa prinsip- prinsip dasar pemutakhiran data Pemilu tahun 2024 ini mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya. ‘’Dulu, Pantarlih mencatat, mengubah, memperbaiki, menghapus data berdasarkan penilaiannya atas fakta dilapangan. Sekarang Pantarlih mencatat, mengubah, memperbaiki, menghapus  berdasarkan bukti administratif  misalnya KTP EL. NKK, Buku Nikah, Surat Keterangan Lurah Kepala Desa’’ tambah Hasbi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Soppeng untuk mengubah dan memperbaharui mindset penyelenggara ad Hoc yang sebelumnya menggunakan prinsip DeFacto (sesuai fakta di lapangan) untuk pemutakhiran data pemilih berubah menjadi prinsip DeJure (sesuai aturan yang berlaku) dalam hal ini sesuai dengan dokumen yang menjadi rujukan. Selain Komisioner Divisi Rendatin, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi juga menjadi salah satu narasumber yang membawakan materi tentang formulir Model Laporan Hasil Coklit Pantarlih. Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang PPK dari 8 (delapan) kecamatan pada hari pertama, dan 210 (dua ratus sepuluh) PPS dari 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan pada hari kedua. Bimtek dilaksanakan mulai pukul 13.00 dan berakhir pada pukul 23.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya