Berita Terkini

517

PPK & PPS Terlibat Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Soppeng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Soppeng  (Senin, 21/08/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng. Raker ini dilaksanakan dalam rangka tata cara pelayanan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal karena beberapa alasan. ‘’KPU Soppeng mengundang seluruh PPK dan PPS agar penyampaian informasi lebih merata dan komprehensif, serta memastikan bahwa tahapan penyusunan DPTb ini adalah kerja bersama, bukan kerja parsial berdasarkan divisi’’ Jelas Irwan Usman, Ketua KPU Soppeng setelah membuka acara secara resmi. Meskipun KPU wajib menindaklanjuti permintaan layanan DPTb, tetap ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi,  pemilih wajib datang langsung dan tidak boleh diwakili “ ungkap Muh. Hasbi, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasbi menjelaskan ada 9 (sembilan) alasan pindah memilih antara lain, Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mnedampingi pasien rawat inap, Tertimpa Bencana, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/ menjadi Terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Bekerja di luar domisili, Menjalani tugas belajar, dan Pindah Domisili yang dapat diurus hingga  H - 30  yakni tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya, untuk kategori Bertugas di tempat lain, Menjalani Rawat Inap (sakit), Tertimpa Bencana, dan Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas dapat diurus hingga H-7  yakni hingga tanggal 07 Februari 2023. Untuk teknis pelaksanaan pelayanan DPTb dipastikan menggunakan Sistem Aplikasi Data Pemilih (SIDALIH)." Tutur Reza Hidayat Iswang, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Raker ini dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dengan rincian Gelombang Kesatu mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Marioriwawo, Marioawa, Liliriaja, dan Citta dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Selanjutnya, Gelombang Kedua mulai pukul 15.00 s.d 21.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Lilirilau, Lalabata, Donri- Donri, dan Ganra dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris, Kepala Subbag Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Soppeng, serta jajaran staf sekretariat yang sempat hadir. Raker ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPK dan PPS terkait tata cara pelayanan DPTb. Selain itu, PPK dan PPS juga diharapkan dapat lebih proaktif mensosialisasikan ajakan bagi pemilih yang berhak pindah memilih untuk segera menghubungi PPS, PPK, atau KPU agar segera diuruskan administrasi pindah memilih. Hal ini penting untuk memastikan hak suara terpenuhi pada Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut hasil Raker, semua PPK dan PPS membuat posko layanan pindah memilih di Sekretariat PPK dan PPS serta membuat jadwal petugas piket pelayanan yang melayani pemilih yang akan mengurus DPTb , posko ini dibuka setiap hari kerja mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
464

KPU Soppeng Undang Parpol Hadiri Rakor Penyampaian BA Vermin Perbaikan Dokumen Balon Anggota DPRD Pemilu 2024

Rapat Koordinasi dan Penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024 juga berlangsung di Kabupaten Soppeng pada hari Selasa ( 01/08/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng mulai pukul 14.00 WITA . Pada kegiatan ini, KPU Soppeng mengundang partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pencalonan sekaligus menyerahkan salinan BA hasil vermin perbaikan yang telah dilakukan. Melalui rakor ini pula, KorDiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan beberapa hal, “bahwa sesuai dengan amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal (62), KPU menuangkan hasil vermin perbaikan kedalam BA hasil Vermin Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon”. jelasnya. “Selanjutnya, pada pasal (63) dijelaskan bahwa KPU kembali akan menyusun hasil akhir vermin perbaikan yang akan memuat hasil vermin awal dan vermin perbaikan dan kembali dituangkan dalam Berita Acara yang akan kembali diserahkan kepada Parpol dan Bawaslu”. tambah Haswinardi. Berdasarkan BA hasil akhir vermin tersebut, KPU Soppeng kemudian akan menyusun rancangan DCS yang kemudian akan dilakukan pencermatan oleh partai politik yang telah diatur pada pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pada tahapan pencermatan DCS ini, KPU akan menerima pengajuan perubahan DCS dalam beberapa kondisi yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut, nama lengkap serta foto diri terbaru, dokumen persyaratan administrasi yang ditetapkan TMS pada BA Hasil Akhir Vermin, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari DPP, serta Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon mulai tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Melalui rakor ini pula, Haswinardi berpesan agar partai politik benar- benar mencermati rancangan DCS dan memperbaiki sesuai prosedur sehingga bakal calon bisa Memenuhi Syarat untuk ditetapkan pada Daftar Calon Sementara yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023. Rakor ini dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung dari 14 (empat belas) partai politik yang mengajukan bakal calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubag Teknis dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng serta stakeholder dari pihak kepolisian. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
426

Sekretaris Baru KPU Soppeng Jumpa Perdana Dengan Jajaran Sekretariat

Setelah dilantik pada senin (24/07/2023) lalu, Andi Bustamin, SH., MH telah resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 tertanggal 21 Juli 2023. Untuk itu, pada hari Selasa (01/08/2023) Andi Bustamin mengundang seluruh jajaran staf untuk mengikuti pertemuan perdana, sebagai bentuk konsolidasi awal dan disertai perkenalan diri. “ Nama saya Andi Bustamin, dan ijinkan saya untuk memanggil kita semua dengan sebutan teman- teman, karena memang kita adalah satu kesatuan tim kerja” pungkasnya memulai pembicaraan. “ Saya sebagai Sekretaris baru perlu mendapat dan menerima masukan atau input dari teman- teman sekretariat  tentang kondisi dan keadaan kita di KPU Soppeng agar supaya kita bisa melanjutkan pekerjaan dengan baik serta membenahi hal- hal yang dianggap perlu apalagi di masa Tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan ”, Lanjut Andi Bustamin. Pada momen pertemuan perdana tersebut, seluruh staf sekretariat turut memperkenalkan diri sesuai dengan subbagian dan tugas fungsi (Tusi) masing- masing staf. Hal ini sebagai informasi awal kepada Sekretaris baru untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas setiap jenis pekerjaan. Sebelum pertemuan diakhiri, Sekretaris yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Wajo Periode 2009 s.d 2023 ini, memberikan nasihat kepada seluruh staf untuk senantiasa bekerja dengan keikhlasan. Karena bekerja berlandaskan ikhlas maka semua pekerjaan akan terasa mudah dan perasaan pun akan selalu merasa tenang dan senang. Sebagai agenda selanjutnya, Komisioner beserta Sekretaris KPU Soppeng yang baru selanjutnya melakukan audiensi dengan Bupati Soppeng untuk tindak lanjut anggaran Pemilihan Tahun 2024 sekaligus sebagai perkenalan Sekretaris baru KPU Soppeng. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
671

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Soppeng Rakor bersama Parpol dan Instansi Terkait

Setelah mengumumkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Soppeng kemudian menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng untuk Pemilu tahun 2024 bersama partai politik dan instansi/ lembaga terkait pada hari Jumat (28/04/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan beberapa informasi terkait jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPRD, kelengkapan berkas administrasi bakal calon, metode dan mekanisme pengajuan bakal calon, serta hal- hal yang dianggap perlu diketahui termasuk tentang aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada  partai politik selaku peserta pemilu. Selain itu, instansi atau lembaga terkait diundang untuk menyampaikan bahwa KPU Soppeng akan melakukan koordinasi sebagai upaya agar kebutuhan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon bisa terfasilitasi dengan baik. Adapun pihak yang hadir pada kegiatan ini dari lembaga/ instansi terkait adalah Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Soppeng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, serta perwakilan Kepala Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Soppeng. Dalam sambutannya, Ketua KPU Soppeng mengharapkan agar “Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 tidak sekedar menghasilkan Pemilu berkualitas dan berintegritas tetapi juga kita berharap menghasilkan Pemilu yang halal, kita menyelenggarakan pemilu tidak sekedar baik tetapi juga dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi ” ungkap Muhammad Hasbi. Selanjutnya, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa “tahapan pengajuan bakal calon akan dimulai pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023. khusus tanggal 14 Mei 2023, KPU akan menunggu pengajuan bakal calon mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA”. jelas Musakkir. Sebelum kegiatan berakhir, Musakkir menambahkan bahwa ‘ KPU Soppeng akan membuka layanan konsultasi helpdesk mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WITA selama tahapan pengajuan bakal calon berlangsung” tutupnya. Momen rakor dan sosialisasi sebagai kegiatan perdana pasca libur lebaran ini pula dijadikan ajang silaturahmi untuk parpol dan seluruh instansi pemangku kepentingan dalam tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Pemilu tahun 2024.  (da/ teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
431

KPU Soppeng Verfak 1759 Sampel untuk Balon DPD Sulawesi Selatan

Sesuai dengan tahapan Pencalonan Perseorangan DPD untuk Pemilu tahun 2024, maka KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan verifikasi faktual kesatu terhadap sampel dukungan bakal calon yang  tersebar sesuai dengan wilayah masing- masing. Adapun KPU Soppeng menerima sebanyak 1759 sampel yang tersebar di 8 (delapan) kecamatan yang meliputi 70 (tujuh puluh) desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng. Pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan DPD (SILON DPD), 1759 sampel tersebut adalah akumulasi dari 22 (dua puluh dua) bakal calon yang memiliki dukungan di Kabupaten Soppeng. Dengan rincian sebagai berikut : A Maradang Mackulau ( 11 sampel), A Abd Waris Halid (39 sampel), AM Iqbal Parewangi (112 sampel), Al Hidayat Samsu (279 sampel), Andi Muh Ihsan (22 sampel), Andi Tobo (269 sampel), Ariella Hana Sinjaya ( 6 sampel), Elli ( 9 sampel), H A Chairil  Anwar ( 69 sampel), H Abd Rahman ( 119 sampel), H Andi Hatta Marakarma (147 sampel), H Andi Muh Yagkin Padjalangi ( 42 sampel), H Irwan Intje, ST, MM ( 6 sampel), H Muhammad Nasyit Umar (42 sampel), Harmansyah (57 sampel), Lily Amelia Salurapa ( 18 sampel), Patrisius Apri Bhatara Randa ( 2 sampel), Prof. DR DR  Idrus  Andi Paturusi, SP. B., SP. OT (37 sampel), Sri Rahayu Usmi ( 157 sampel), ST Diza Rasyid Ali ( 170 sampel), Suardy Suriady ( 22 sampel), Tamsil Linrung ( 30 sampel), Yusran Paris ( 96 sampel). Sebelum pelaksanaan verfak, terlebih dahulu seluruh PPK dan PPS diberikan bimbingan teknis terkait tata cara pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan. “ PPS sebagai verifikator harus memahami isian dari Lembar Kerja, selain itu hal yang paling penting adalah dokumentasi saat melakukan verfak” Jelas Musakkir, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang bertindak sebagai pemateri pada bimtek tersebut. Tahapan Verfak Kesatu berakhir pada tanggal 26 Februari 2023 dengan jumlah sampel status Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1039 dan Jumlah sampel status  Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) sebanyak 720. Hasil verfak kesatu ini kemudian dilaporkan pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah tahapan verfak kesatu berakhir, KPU Soppeng kembali melakukan verfak kesatu pasca putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terhadap bacalon  atas nama Andi Armal Al Hakam dengan jumlah sampel sebanyak  69 sampel, Andi Baso Ryadi Mappasulle  sebanyak 9 sampel, dan Patrisius Apri Bhatara Randa sebanyak 2 sampel. Verfak Kesatu untuk 3 (tiga) Bacalon tersebut dilaksanakan mulai tanggal 4 s.d 8 Maret 2023. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
546

793 Pantarlih Kabupaten Soppeng Telah Dilantik dan Siap Bekerja

Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi hadir dan memberikan pengarahan pada Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji , dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kecamatan Marioriwawo, pada hari Minggu (12/02/2023). Di hadapan Pantarlih yang ada di Kecamatan Marioriwawo, Hasbi menyampaikan sambutan seragam Ketua KPU RI bahwa Coklit merupakan langkah awal untuk mendata pemilih di masing-masing TPS bagi setiap warga yang sudah masuk sebagai calon Pemilih. Selanjutnya, Muhammad Hasbi mengingatkan kepada Pantarlih bahwa Pantarlih memiliki posisi strategis dalam menentukan kualitas pemilu, oleh karena itu diharapkan Pantarlih bekerja dengan baik dan benar, karena hasil Coklit pekerjaan Pantarlih akan menjadi bahan penyusunan daftar pemilih yang datatif, konfrehensif, akurat, valid dan mutakhir. Di waktu yang sama, 4 (empat) orang anggota KPU Soppeng lainnya juga menghadiri kegiatan serupa. Andi Raehana Kordiv Hukum dan Pengawasan di Kecamatan Lalabata dan Ganra, Musakkir Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu di Kecamatan Liliriaja, Aspikal Koordinator Divisi Sosdiklih dan SDM di Kecamatan Lilirilau, serta Muh. Hasbi Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi di Kecamatan Donri- Donri dan Kecamatan Marioriawa. Khusus untuk Kecamatan Citta, dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng, Edy Rahmattullah. Adapun jumlah total pantarlih se- Kabupaten Soppeng adalah sebanyak 793 yang telah dilantik dan menyatakan kesiapan untuk mulai bekerja, yaitu melakukan pencocokan dan penelitian dengan mengunjungi pemilih secara langsung untuk mencocokkan data kependudukan. Selain kegiatan pelantikan, dilaksanakan pula Apel Kesiapan Pantarlih,  Bimtek Pantarlih untuk Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan oleh satker KPU di seluruh Indonesia. Untuk kelancaran proses coklit, Pantarlih diminta untuk melakukan koordinasi kepada Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, RT dan RW setempat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Soppeng akan melakukan pengesetan logistik/ alat kelengkapan Pantarlih antara lain Model A-Daftar Pemilih ,  Model A-Daftar Potensial Pemilih , Model A-Tanda Bukti Terdaftar, Map Plastik, Ballpoin, Mistar, Binde Clip, dan Formulir Tanggapan Masyarakat (untuk PPK/PPS). (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya