Berita Terkini

543

18 Parpol Sampaikan LADK di Kabupaten Soppeng

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menerima penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu tahun 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada hari Minggu, 7 Januari 2024. Parpol menyampaikan LADK melalui submit pada aplikasi Sikadeka pada tanggal 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Soppeng akan melakukan pencermatan dan menerbitkan tanda terima atau tanda pengembalian beserta berita acara. Haswinardi selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada parpol bahwa untuk antisipasi kendala jaringan dan sistem maka parpol diminta untuk menyiapkan pula formulir- formulir LADK dalam bentuk fisik. “formulir - formulir LADK dapat diperoleh melalui generate pada aplikasi Sikadeka” jelasnya. Selain itu, sebelum tahapan penyampaian LADK terlebih dahulu KPU Soppeng melaksanakan rapat koordinasi persiapan bersama parpol dan menerima konsultasi parpol sehari sebelum penyampaian LADK. “semua kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada tahapan penyampaian LADK” ungkap Haswinardi. Dari 18 (delapan belas) parpol yang menyampaikan LADK, terdapat 11 (sebelas) parpol yang diberikan Tanda Terima dan Berita Acara, serta 7 (tujuh) parpol yang diberikan Tanda Pengembalian dan Berita Acara. Selanjutnya, parpol yang dinyatakan dikembalikan diberi kesempatan untuk menyampaikan LADK Perbaikan mulai tanggal 8 s.d 12 Januari 2024. Setelah proses penyampaian LADK berakhir, KPU Soppeng kembali menerbitkan berita acara rekapitulasi yang akan disampaikan kepada Bawaslu, Parpol dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penyampaian LADK parpol ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Soppeng, Kasubag Teknis & Hupmas beserta staf serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng. (teknishupmassoppeng/da)


Selengkapnya
475

Sosialisasikan Pemilu 2024 Untuk Berbagai Kalangan Masyarakat di Soppeng

KPU Kabupaten Soppeng melanjutkan agenda kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih (sosdiklih) pemilu 2024 untuk tahun anggaran 2023. Kegiatan sosdiklih ini menyasar berbagai segmen pemilih dari berbagai kalangan  masyarakat. Adapun komunitas yang dikunjungi oleh KPU Soppeng adalah kelompok masyarakat nelayan di Desa Kessing Kecamatan Donri- Donri (22/12/2023), selain itu sosdiklih yang dilaksanakan untuk segmen pemilih muda dari komunitas organisasi kepemudaan bertajuk ‘Ngobrol Pemilu (Ngopi)’ ( 23/12/2023) di Kecamatan Lalabata, dan pada hari yang sama kunjungan dilakukan kepada Penganut agama kristiani di Desa Congko Kecamatan Marioriwawo (23/12/2023).   Selanjutnya, Sosialisasi pada hari Minggu (24/12/2023) dilaksanakan di 2 (dua) kecamatan yakni kepada penggiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kecamatan Ganra, dan Kelompok Tani di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja. Pada kegiatan sosialisasi ini, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan ajakan kepada semua masyarakat dari segala segmen yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS pada hari Rabu 14 februari 2024, pungkas L. Soewarno. Pada kesempatan itu pula, L. Soewarno menyampaikan kepada masyarakat tentang jenis dan warna surat suara untuk 5 Pemilihan yakni Abu- abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kuning untuk Pemilihan Anggota DPR RI, merah untuk Pemilihan Anggota DPD, biru untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi serta hijau untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, jelasnya. Salah seorang peserta sosialisasi dari organisasi kepemudaan menanyakan tentang penggunaan E-voting pada pemilu sehingga lebih mudah, praktis dan murah. Pertanyan ini ditanggapi oleh KPU Soppeng bahwa ada kemungkinan Pemilu di Indonesia akan menuju ke arah penggunaan E voting, kita tunggu saja perkembangan, kesiapan infrastruktur, SDM serta hal- hal penunjang lain. Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Anggota KPU Soppeng Divisi Teknis dan Divisi Perencanaan, data dan informasi, Sekretaris, Kasubag Teknis dan staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng (da/teknishupmassoppeng).  


Selengkapnya
484

Pemilu 56 Hari Lagi, KPU Soppeng Maksimalkan Kegiatan Sosdiklih

Di penghujung tahun 2023, KPU Kabupaten Soppeng menyusun beberapa agenda kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu tahun 2024. Kegiatan Sosdiklih dilaksanakan di 3 (tiga) tempat yakni Kecamatan Citta untuk segmen pemilih perempuan, Kecamatan Lilirilau untuk segmen pemilih keagaamaan dan Kecamatan Marioriawa untuk segmen pemilih marginal. Pada kegiatan sosialisasi di Kecamatan Citta (Jumat, 08/12/23), Ketua KPU Soppeng menyampaikan kepada peserta sosialisasi yang merupakan ibu rumah tangga, bahwa perempuan bisa  berpartisipasi dalam Pemilu serta diberi kesempatan untuk menduduki peran penting dalam menentukan kebijakan, jelas Irwan Usman. Selanjutnya, sosialisasi segmen pemilih keagamaan di Kecamatan Lilirilau (Senin, 11/12/23), L. Soewarno selaku penanggungjawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi  Masyarakat bertindak sebagai pembicara menyampaikan bahwa pemilih di Kecamatan Lilirilau utamanya yang tergabung dalam anggota Majelis Taklim bisa dianggap sebagai salah satu lumbung suara peserta pemilu. Tuturnya. Untuk itu, anggota majelis taklim perlu membekali diri dengan pengetahuan yang mumpuni, agar bisa menggunakan hak pilih tanpa intervensi siapapun. Adapun untuk segmen pemilih marginal, KPU Soppeng melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa dimana sebagian besar penduduk di Desa Laringgi dahulu adalah pengidap penyakit kusta. Peserta yang hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Posyandu Desa Laringgi (Selasa, 12/12/23)  berada di kisaran umur 50 tahun keatas dan masih menggunakan bahasa bugis. Salah seorang peserta pada kegiatan ini menanyakan tentang bagaimana menggunakan hak pilih bagi pemilih usia lanjut. Kemudian dijawab oleh Kordiv Sosdiklih dan Parmas  bahwa pada Pemilu sebelumnya, maka pemilih usia lanjut bisa didampingi oleh kerabat atau orang yang dipercaya. Namun, kita tetap menunggu aturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU, tambahnya. Untuk kegiatan sosdiklih di 3 Kecamatan ini, KPU Soppeng menyiapkan konsumsi berupa snack dan makan siang, uang transport, serta seminar kit berupa payung untuk Kecamatan Citta dan Kecamatan Lilirilau serta tumbler untuk Kecamatan Marioriawa.  Kegiatan sosialisasi ini pula terselenggara berkat kerjasama yang baik dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Soppeng. (teknishupmassoppeng/da)


Selengkapnya
462

Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Soppeng

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kantor Desa Barae Kecamatan Marioriwawo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (07/10/2023) mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.  Peserta kegiatan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang, yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris beserta jajaran Kepala Subbagian dan Staf Subbag Hukum dan Pengawasan, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Soppeng. Turut hadir Ibu Upi Hastati, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai narasumber. Irwan Usman, Ketua KPU Kabupaten Soppeng membuka rakor secara resmi. Sebagai pengantar dia menyampaikan bahwa ‘’pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang yang bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum di semua tingkatan”.  Kemudian, tanggungjawab penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/ janji,dan/atau pakta integritas PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten yang melingkupi wilayah kerja penyelenggara tersebut, Lanjut Irwan. Upi Hastati selaku narasumber kegiatan menekankan kepada seluruh penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan se- Kabupaten Soppeng untuk memahami dengan baik penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas.  ‘’penyelenggara perlu selalu menjaga soliditas baik internal maupun eksternal. Selain itu, setiap permasalahan internal yang dihadapi sedapat mungkin diselesaikan paling utama dengan kekeluargaan dan kelembagaan sehingga membawa persoalan ke ranah hukum itu menjadi alternatif terakhir’’, Jelasnya. Anggota KPU Kabupaten Soppeng lainnya Risal menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. “ semoga saja tercipta persepsi yang sama, sehingga memaksimalkan upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu tahun 2024’’, tambahnya. Selain itu, pihak KPU Soppeng juga menghanturkan terimakasih serta apresiasi kepada pihak pemerintah Desa Barae Kecamatan Mariowawo yang telah bersedia menyambut dengan tangan terbuka dan memfasilitasi tempat kegiatan.  Diharapkan setelah kegiatan ini, PPK bisa meneruskan pemahaman tentang pentingya penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerjanya masing- masing. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
570

PPK & PPS Terlibat Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Soppeng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Soppeng  (Senin, 21/08/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng. Raker ini dilaksanakan dalam rangka tata cara pelayanan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal karena beberapa alasan. ‘’KPU Soppeng mengundang seluruh PPK dan PPS agar penyampaian informasi lebih merata dan komprehensif, serta memastikan bahwa tahapan penyusunan DPTb ini adalah kerja bersama, bukan kerja parsial berdasarkan divisi’’ Jelas Irwan Usman, Ketua KPU Soppeng setelah membuka acara secara resmi. Meskipun KPU wajib menindaklanjuti permintaan layanan DPTb, tetap ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi,  pemilih wajib datang langsung dan tidak boleh diwakili “ ungkap Muh. Hasbi, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasbi menjelaskan ada 9 (sembilan) alasan pindah memilih antara lain, Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mnedampingi pasien rawat inap, Tertimpa Bencana, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/ menjadi Terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Bekerja di luar domisili, Menjalani tugas belajar, dan Pindah Domisili yang dapat diurus hingga  H - 30  yakni tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya, untuk kategori Bertugas di tempat lain, Menjalani Rawat Inap (sakit), Tertimpa Bencana, dan Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas dapat diurus hingga H-7  yakni hingga tanggal 07 Februari 2023. Untuk teknis pelaksanaan pelayanan DPTb dipastikan menggunakan Sistem Aplikasi Data Pemilih (SIDALIH)." Tutur Reza Hidayat Iswang, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Raker ini dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dengan rincian Gelombang Kesatu mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Marioriwawo, Marioawa, Liliriaja, dan Citta dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Selanjutnya, Gelombang Kedua mulai pukul 15.00 s.d 21.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Lilirilau, Lalabata, Donri- Donri, dan Ganra dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris, Kepala Subbag Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Soppeng, serta jajaran staf sekretariat yang sempat hadir. Raker ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPK dan PPS terkait tata cara pelayanan DPTb. Selain itu, PPK dan PPS juga diharapkan dapat lebih proaktif mensosialisasikan ajakan bagi pemilih yang berhak pindah memilih untuk segera menghubungi PPS, PPK, atau KPU agar segera diuruskan administrasi pindah memilih. Hal ini penting untuk memastikan hak suara terpenuhi pada Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut hasil Raker, semua PPK dan PPS membuat posko layanan pindah memilih di Sekretariat PPK dan PPS serta membuat jadwal petugas piket pelayanan yang melayani pemilih yang akan mengurus DPTb , posko ini dibuka setiap hari kerja mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
497

KPU Soppeng Undang Parpol Hadiri Rakor Penyampaian BA Vermin Perbaikan Dokumen Balon Anggota DPRD Pemilu 2024

Rapat Koordinasi dan Penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024 juga berlangsung di Kabupaten Soppeng pada hari Selasa ( 01/08/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng mulai pukul 14.00 WITA . Pada kegiatan ini, KPU Soppeng mengundang partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pencalonan sekaligus menyerahkan salinan BA hasil vermin perbaikan yang telah dilakukan. Melalui rakor ini pula, KorDiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan beberapa hal, “bahwa sesuai dengan amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal (62), KPU menuangkan hasil vermin perbaikan kedalam BA hasil Vermin Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon”. jelasnya. “Selanjutnya, pada pasal (63) dijelaskan bahwa KPU kembali akan menyusun hasil akhir vermin perbaikan yang akan memuat hasil vermin awal dan vermin perbaikan dan kembali dituangkan dalam Berita Acara yang akan kembali diserahkan kepada Parpol dan Bawaslu”. tambah Haswinardi. Berdasarkan BA hasil akhir vermin tersebut, KPU Soppeng kemudian akan menyusun rancangan DCS yang kemudian akan dilakukan pencermatan oleh partai politik yang telah diatur pada pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pada tahapan pencermatan DCS ini, KPU akan menerima pengajuan perubahan DCS dalam beberapa kondisi yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut, nama lengkap serta foto diri terbaru, dokumen persyaratan administrasi yang ditetapkan TMS pada BA Hasil Akhir Vermin, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari DPP, serta Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon mulai tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Melalui rakor ini pula, Haswinardi berpesan agar partai politik benar- benar mencermati rancangan DCS dan memperbaiki sesuai prosedur sehingga bakal calon bisa Memenuhi Syarat untuk ditetapkan pada Daftar Calon Sementara yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023. Rakor ini dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung dari 14 (empat belas) partai politik yang mengajukan bakal calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubag Teknis dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng serta stakeholder dari pihak kepolisian. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya