Berita Terkini

470

Pemilu 56 Hari Lagi, KPU Soppeng Maksimalkan Kegiatan Sosdiklih

Di penghujung tahun 2023, KPU Kabupaten Soppeng menyusun beberapa agenda kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk Pemilu tahun 2024. Kegiatan Sosdiklih dilaksanakan di 3 (tiga) tempat yakni Kecamatan Citta untuk segmen pemilih perempuan, Kecamatan Lilirilau untuk segmen pemilih keagaamaan dan Kecamatan Marioriawa untuk segmen pemilih marginal. Pada kegiatan sosialisasi di Kecamatan Citta (Jumat, 08/12/23), Ketua KPU Soppeng menyampaikan kepada peserta sosialisasi yang merupakan ibu rumah tangga, bahwa perempuan bisa  berpartisipasi dalam Pemilu serta diberi kesempatan untuk menduduki peran penting dalam menentukan kebijakan, jelas Irwan Usman. Selanjutnya, sosialisasi segmen pemilih keagamaan di Kecamatan Lilirilau (Senin, 11/12/23), L. Soewarno selaku penanggungjawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi  Masyarakat bertindak sebagai pembicara menyampaikan bahwa pemilih di Kecamatan Lilirilau utamanya yang tergabung dalam anggota Majelis Taklim bisa dianggap sebagai salah satu lumbung suara peserta pemilu. Tuturnya. Untuk itu, anggota majelis taklim perlu membekali diri dengan pengetahuan yang mumpuni, agar bisa menggunakan hak pilih tanpa intervensi siapapun. Adapun untuk segmen pemilih marginal, KPU Soppeng melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa dimana sebagian besar penduduk di Desa Laringgi dahulu adalah pengidap penyakit kusta. Peserta yang hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Posyandu Desa Laringgi (Selasa, 12/12/23)  berada di kisaran umur 50 tahun keatas dan masih menggunakan bahasa bugis. Salah seorang peserta pada kegiatan ini menanyakan tentang bagaimana menggunakan hak pilih bagi pemilih usia lanjut. Kemudian dijawab oleh Kordiv Sosdiklih dan Parmas  bahwa pada Pemilu sebelumnya, maka pemilih usia lanjut bisa didampingi oleh kerabat atau orang yang dipercaya. Namun, kita tetap menunggu aturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU, tambahnya. Untuk kegiatan sosdiklih di 3 Kecamatan ini, KPU Soppeng menyiapkan konsumsi berupa snack dan makan siang, uang transport, serta seminar kit berupa payung untuk Kecamatan Citta dan Kecamatan Lilirilau serta tumbler untuk Kecamatan Marioriawa.  Kegiatan sosialisasi ini pula terselenggara berkat kerjasama yang baik dengan Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Soppeng. (teknishupmassoppeng/da)


Selengkapnya
447

Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Soppeng

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di Kantor Desa Barae Kecamatan Marioriwawo. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (07/10/2023) mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai.  Peserta kegiatan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang, yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris beserta jajaran Kepala Subbagian dan Staf Subbag Hukum dan Pengawasan, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Soppeng. Turut hadir Ibu Upi Hastati, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang bertindak sebagai narasumber. Irwan Usman, Ketua KPU Kabupaten Soppeng membuka rakor secara resmi. Sebagai pengantar dia menyampaikan bahwa ‘’pengawasan dan pembinaan perlu dilakukan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang yang bertujuan untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum di semua tingkatan”.  Kemudian, tanggungjawab penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/ janji,dan/atau pakta integritas PPK, PPS dan KPPS dilaksanakan oleh KPU Kabupaten yang melingkupi wilayah kerja penyelenggara tersebut, Lanjut Irwan. Upi Hastati selaku narasumber kegiatan menekankan kepada seluruh penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan se- Kabupaten Soppeng untuk memahami dengan baik penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas.  ‘’penyelenggara perlu selalu menjaga soliditas baik internal maupun eksternal. Selain itu, setiap permasalahan internal yang dihadapi sedapat mungkin diselesaikan paling utama dengan kekeluargaan dan kelembagaan sehingga membawa persoalan ke ranah hukum itu menjadi alternatif terakhir’’, Jelasnya. Anggota KPU Kabupaten Soppeng lainnya Risal menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS dan KPPS. “ semoga saja tercipta persepsi yang sama, sehingga memaksimalkan upaya menjaga integritas penyelenggara pemilu tahun 2024’’, tambahnya. Selain itu, pihak KPU Soppeng juga menghanturkan terimakasih serta apresiasi kepada pihak pemerintah Desa Barae Kecamatan Mariowawo yang telah bersedia menyambut dengan tangan terbuka dan memfasilitasi tempat kegiatan.  Diharapkan setelah kegiatan ini, PPK bisa meneruskan pemahaman tentang pentingya penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan atau pakta integritas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerjanya masing- masing. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
552

PPK & PPS Terlibat Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Soppeng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Soppeng  (Senin, 21/08/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng. Raker ini dilaksanakan dalam rangka tata cara pelayanan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal karena beberapa alasan. ‘’KPU Soppeng mengundang seluruh PPK dan PPS agar penyampaian informasi lebih merata dan komprehensif, serta memastikan bahwa tahapan penyusunan DPTb ini adalah kerja bersama, bukan kerja parsial berdasarkan divisi’’ Jelas Irwan Usman, Ketua KPU Soppeng setelah membuka acara secara resmi. Meskipun KPU wajib menindaklanjuti permintaan layanan DPTb, tetap ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi,  pemilih wajib datang langsung dan tidak boleh diwakili “ ungkap Muh. Hasbi, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasbi menjelaskan ada 9 (sembilan) alasan pindah memilih antara lain, Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mnedampingi pasien rawat inap, Tertimpa Bencana, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/ menjadi Terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Bekerja di luar domisili, Menjalani tugas belajar, dan Pindah Domisili yang dapat diurus hingga  H - 30  yakni tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya, untuk kategori Bertugas di tempat lain, Menjalani Rawat Inap (sakit), Tertimpa Bencana, dan Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas dapat diurus hingga H-7  yakni hingga tanggal 07 Februari 2023. Untuk teknis pelaksanaan pelayanan DPTb dipastikan menggunakan Sistem Aplikasi Data Pemilih (SIDALIH)." Tutur Reza Hidayat Iswang, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Raker ini dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dengan rincian Gelombang Kesatu mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Marioriwawo, Marioawa, Liliriaja, dan Citta dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Selanjutnya, Gelombang Kedua mulai pukul 15.00 s.d 21.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Lilirilau, Lalabata, Donri- Donri, dan Ganra dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris, Kepala Subbag Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Soppeng, serta jajaran staf sekretariat yang sempat hadir. Raker ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPK dan PPS terkait tata cara pelayanan DPTb. Selain itu, PPK dan PPS juga diharapkan dapat lebih proaktif mensosialisasikan ajakan bagi pemilih yang berhak pindah memilih untuk segera menghubungi PPS, PPK, atau KPU agar segera diuruskan administrasi pindah memilih. Hal ini penting untuk memastikan hak suara terpenuhi pada Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut hasil Raker, semua PPK dan PPS membuat posko layanan pindah memilih di Sekretariat PPK dan PPS serta membuat jadwal petugas piket pelayanan yang melayani pemilih yang akan mengurus DPTb , posko ini dibuka setiap hari kerja mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
490

KPU Soppeng Undang Parpol Hadiri Rakor Penyampaian BA Vermin Perbaikan Dokumen Balon Anggota DPRD Pemilu 2024

Rapat Koordinasi dan Penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024 juga berlangsung di Kabupaten Soppeng pada hari Selasa ( 01/08/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng mulai pukul 14.00 WITA . Pada kegiatan ini, KPU Soppeng mengundang partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pencalonan sekaligus menyerahkan salinan BA hasil vermin perbaikan yang telah dilakukan. Melalui rakor ini pula, KorDiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan beberapa hal, “bahwa sesuai dengan amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal (62), KPU menuangkan hasil vermin perbaikan kedalam BA hasil Vermin Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon”. jelasnya. “Selanjutnya, pada pasal (63) dijelaskan bahwa KPU kembali akan menyusun hasil akhir vermin perbaikan yang akan memuat hasil vermin awal dan vermin perbaikan dan kembali dituangkan dalam Berita Acara yang akan kembali diserahkan kepada Parpol dan Bawaslu”. tambah Haswinardi. Berdasarkan BA hasil akhir vermin tersebut, KPU Soppeng kemudian akan menyusun rancangan DCS yang kemudian akan dilakukan pencermatan oleh partai politik yang telah diatur pada pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pada tahapan pencermatan DCS ini, KPU akan menerima pengajuan perubahan DCS dalam beberapa kondisi yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut, nama lengkap serta foto diri terbaru, dokumen persyaratan administrasi yang ditetapkan TMS pada BA Hasil Akhir Vermin, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari DPP, serta Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon mulai tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023. Melalui rakor ini pula, Haswinardi berpesan agar partai politik benar- benar mencermati rancangan DCS dan memperbaiki sesuai prosedur sehingga bakal calon bisa Memenuhi Syarat untuk ditetapkan pada Daftar Calon Sementara yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023. Rakor ini dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung dari 14 (empat belas) partai politik yang mengajukan bakal calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubag Teknis dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng serta stakeholder dari pihak kepolisian. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
468

Sekretaris Baru KPU Soppeng Jumpa Perdana Dengan Jajaran Sekretariat

Setelah dilantik pada senin (24/07/2023) lalu, Andi Bustamin, SH., MH telah resmi menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1096 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 tertanggal 21 Juli 2023. Untuk itu, pada hari Selasa (01/08/2023) Andi Bustamin mengundang seluruh jajaran staf untuk mengikuti pertemuan perdana, sebagai bentuk konsolidasi awal dan disertai perkenalan diri. “ Nama saya Andi Bustamin, dan ijinkan saya untuk memanggil kita semua dengan sebutan teman- teman, karena memang kita adalah satu kesatuan tim kerja” pungkasnya memulai pembicaraan. “ Saya sebagai Sekretaris baru perlu mendapat dan menerima masukan atau input dari teman- teman sekretariat  tentang kondisi dan keadaan kita di KPU Soppeng agar supaya kita bisa melanjutkan pekerjaan dengan baik serta membenahi hal- hal yang dianggap perlu apalagi di masa Tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan ”, Lanjut Andi Bustamin. Pada momen pertemuan perdana tersebut, seluruh staf sekretariat turut memperkenalkan diri sesuai dengan subbagian dan tugas fungsi (Tusi) masing- masing staf. Hal ini sebagai informasi awal kepada Sekretaris baru untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas setiap jenis pekerjaan. Sebelum pertemuan diakhiri, Sekretaris yang sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris KPU Wajo Periode 2009 s.d 2023 ini, memberikan nasihat kepada seluruh staf untuk senantiasa bekerja dengan keikhlasan. Karena bekerja berlandaskan ikhlas maka semua pekerjaan akan terasa mudah dan perasaan pun akan selalu merasa tenang dan senang. Sebagai agenda selanjutnya, Komisioner beserta Sekretaris KPU Soppeng yang baru selanjutnya melakukan audiensi dengan Bupati Soppeng untuk tindak lanjut anggaran Pemilihan Tahun 2024 sekaligus sebagai perkenalan Sekretaris baru KPU Soppeng. (da/teknishupmassoppeng)


Selengkapnya
704

Jelang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, KPU Soppeng Rakor bersama Parpol dan Instansi Terkait

Setelah mengumumkan tahapan Pencalonan Anggota DPRD untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Soppeng kemudian menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng untuk Pemilu tahun 2024 bersama partai politik dan instansi/ lembaga terkait pada hari Jumat (28/04/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan beberapa informasi terkait jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPRD, kelengkapan berkas administrasi bakal calon, metode dan mekanisme pengajuan bakal calon, serta hal- hal yang dianggap perlu diketahui termasuk tentang aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada  partai politik selaku peserta pemilu. Selain itu, instansi atau lembaga terkait diundang untuk menyampaikan bahwa KPU Soppeng akan melakukan koordinasi sebagai upaya agar kebutuhan dokumen kelengkapan administrasi bakal calon bisa terfasilitasi dengan baik. Adapun pihak yang hadir pada kegiatan ini dari lembaga/ instansi terkait adalah Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Ketua Pengadilan Soppeng, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Sekretaris Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Soppeng, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, serta perwakilan Kepala Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Soppeng. Dalam sambutannya, Ketua KPU Soppeng mengharapkan agar “Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 tidak sekedar menghasilkan Pemilu berkualitas dan berintegritas tetapi juga kita berharap menghasilkan Pemilu yang halal, kita menyelenggarakan pemilu tidak sekedar baik tetapi juga dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi ” ungkap Muhammad Hasbi. Selanjutnya, Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menyampaikan bahwa “tahapan pengajuan bakal calon akan dimulai pada tanggal 01 sampai 14 Mei 2023. khusus tanggal 14 Mei 2023, KPU akan menunggu pengajuan bakal calon mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WITA”. jelas Musakkir. Sebelum kegiatan berakhir, Musakkir menambahkan bahwa ‘ KPU Soppeng akan membuka layanan konsultasi helpdesk mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WITA selama tahapan pengajuan bakal calon berlangsung” tutupnya. Momen rakor dan sosialisasi sebagai kegiatan perdana pasca libur lebaran ini pula dijadikan ajang silaturahmi untuk parpol dan seluruh instansi pemangku kepentingan dalam tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng Pemilu tahun 2024.  (da/ teknishupmassoppeng)


Selengkapnya