PPK & PPS Terlibat Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di Soppeng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Soppeng (Senin, 21/08/2023) di Hotel Grand Saota Watansoppeng. Raker ini dilaksanakan dalam rangka tata cara pelayanan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal karena beberapa alasan. ‘’KPU Soppeng mengundang seluruh PPK dan PPS agar penyampaian informasi lebih merata dan komprehensif, serta memastikan bahwa tahapan penyusunan DPTb ini adalah kerja bersama, bukan kerja parsial berdasarkan divisi’’ Jelas Irwan Usman, Ketua KPU Soppeng setelah membuka acara secara resmi. Meskipun KPU wajib menindaklanjuti permintaan layanan DPTb, tetap ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi, pemilih wajib datang langsung dan tidak boleh diwakili “ ungkap Muh. Hasbi, Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hasbi menjelaskan ada 9 (sembilan) alasan pindah memilih antara lain, Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mnedampingi pasien rawat inap, Tertimpa Bencana, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas/ menjadi Terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi Narkoba, Bekerja di luar domisili, Menjalani tugas belajar, dan Pindah Domisili yang dapat diurus hingga H - 30 yakni tanggal 15 Januari 2024. Selanjutnya, untuk kategori Bertugas di tempat lain, Menjalani Rawat Inap (sakit), Tertimpa Bencana, dan Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas dapat diurus hingga H-7 yakni hingga tanggal 07 Februari 2023. Untuk teknis pelaksanaan pelayanan DPTb dipastikan menggunakan Sistem Aplikasi Data Pemilih (SIDALIH)." Tutur Reza Hidayat Iswang, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Raker ini dilaksanakan dengan 2 (dua) gelombang dengan rincian Gelombang Kesatu mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Marioriwawo, Marioawa, Liliriaja, dan Citta dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Selanjutnya, Gelombang Kedua mulai pukul 15.00 s.d 21.00 WITA untuk PPK dan PPS dari 4 (empat) kecamatan yaitu Lilirilau, Lalabata, Donri- Donri, dan Ganra dengan jumlah peserta sebanyak 125 orang. Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Sekretaris, Kepala Subbag Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Subbag Perencanaan, Data dan Informasi Kabupaten Soppeng, serta jajaran staf sekretariat yang sempat hadir. Raker ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada PPK dan PPS terkait tata cara pelayanan DPTb. Selain itu, PPK dan PPS juga diharapkan dapat lebih proaktif mensosialisasikan ajakan bagi pemilih yang berhak pindah memilih untuk segera menghubungi PPS, PPK, atau KPU agar segera diuruskan administrasi pindah memilih. Hal ini penting untuk memastikan hak suara terpenuhi pada Pemilu 2024. Sebagai tindak lanjut hasil Raker, semua PPK dan PPS membuat posko layanan pindah memilih di Sekretariat PPK dan PPS serta membuat jadwal petugas piket pelayanan yang melayani pemilih yang akan mengurus DPTb , posko ini dibuka setiap hari kerja mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)
Selengkapnya