Undang Partai Politik & Pemangku Kepentingan, KPU Soppeng Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Senin (01/08/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng mulai pukul 10.00 - 12.00 WITA. Dalam Sambutannya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menyampaikan bahwa besar harapan KPU Soppeng agar supaya Pemilu serentak tahun 2024 mendatang bisa berjalan baik dan juga benar. dalam artian dijalankan dengan kepatuhan kepada aturan yang berlaku” jelasnya. Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh Musakkir selaku koordinator divisi teknis antara lain bahwa pendaftaran partai politik dilaksanakan di KPU RI, sementara untuk KPU Kabupaten/Kota dalam status menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI terkait tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ditambahkan pula oleh Musakkir “ KPU Kabupaten Soppeng tetap membuka layanan helpdesk, sehingga bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ataupun mengenai Aplikasi SIPOL, dipersilahkan untuk datang di jam pelayanan yakni pukul 08.00 - 17.00 WITA”. Partai politik selaku peserta sosialisasi menyampaikan harapan kepada KPU Kabupaten Soppeng agar senantiasa membuka ruang bagi parpol yang ingin berkoordinasi terkhusus pada tahapan verifikasi faktual nanti. Selain partai poltik, Bawaslu, Forkopimda, Media dan pemangku kepentingan juga turut diundang menghadiri kegiatan sosialisasi. (da/teknishupmassoppeng)
Selengkapnya