Berita Terkini

40

Upaya Tingkatkan Literasi Demokrasi dan Kepemiluan, KPU Soppeng dan STAI Al Gazali Jalin Kerja Sama

Watansoppeng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng menjalin kerja sama strategis dengan perguruan tinggi STAI Al Gazali melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Senin (13/04/2026), bertempat di Kantor KPU Soppeng. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pendidikan pemilih serta meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh perwakilan KPU Soppeng dan pimpinan kampus STAI Al Gazali, disaksikan oleh jajaran pejabat terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU Soppeng, Risal menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara KPU Soppeng dan STAI AL Gazali untuk mendorong proses berdemokrasi yang lebih baik. “Kerja sama ini penting untuk meningkatkan literasi kepemiluan di kalangan generasi muda. Kampus memiliki peran strategis dalam mencetak pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas,” ujarnya. Sementara itu, pihak kampus menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mendukung berbagai program pendidikan pemilih dan demokrasi. “Bagi kami penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekedar kesepakatan administratif tapi ini merupakan tanggung jawab penuh dalam mendukung seluruh proses demokrasi yang berjalan” ujar Dr. Nur Alim, M.Pd selaku Ketua STAI Al Gazali Soppeng. Bentuk kerja sama yang disepakati secara umum meliputi pendidikan demokrasi dan kepemiluan, penelitian bersama, pengembangan softskill dan magang mahasiswa serta dukungan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan sinergi antara KPU Soppeng dan perguruan tinggi dapat terus terjalin dan memberikan kontribusi nyata dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di masa mendatang.


Selengkapnya
49

KPU Soppeng Laksanakan Pleno PDPB TW I Tahun 2026

Watansoppeng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih. Kegiatan ini digelar di kantor KPU Soppeng dan dihadiri oleh jajaran komisioner, sekretariat, serta pihak terkait pada Jumat (2/04/2026). Rapat pleno tersebut bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan masukan dari berbagai sumber, seperti laporan masyarakat, data dari instansi pemerintah, serta hasil koordinasi dengan pihak terkait lainnya. Dalam rapat ini, dilakukan pencermatan terhadap data pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua KPU Soppeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan proses yang penting untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait perubahan data pemilih, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status lainnya. Selain itu, KPU Soppeng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkoordinasi dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data pemilih. Dengan demikian, kualitas data pemilih dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Rapat pleno ditutup dengan penetapan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi. KPU menetapkan 188.809 Pemilih yang terdiri dari 89.426 laki-laki dan 99.383 perempuan. 


Selengkapnya
539

KPU Soppeng Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Watansoppeng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Kamis, (22/01/2026), bertempat di Aula Kantor KPU Soppeng.  Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Risal bersama para Anggota KPU dan Sekretaris KPU sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja kelembagaan. Perjanjian kinerja menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan agar berjalan sesuai target serta indikator kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan Perjanjian Kinerja yang disusun oleh KPU Soppeng berdasarkan rencana strategis yang telah di tetapkan di KPU RI.  Melalui kegiatan ini, KPU Soppeng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Download Perjanjian Kinerja 2026            


Selengkapnya
203

KPU soppeng Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025

Watansoppeng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Ibu yang Ke-97 tahun 2025 dihalaman kantor KPU Soppeng pada Senin (22/12/2025). Upacara ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU, pejabat struktural, serta staf KPU Kabupaten Soppeng. Upacara dipimpin langsung oleh Risal, Ketua KPU Kabupaten Soppeng selaku Inspektur Upacara. Dalam kesempatan tersebut, inspektur upacara membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang menekankan pentingnya peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mereka adalah wajah ketangguhan bangsa ini, dalam ruang domestik maupun publik, dalam tantangan digital maupun perubahan zaman perempuan Indonesia hadir, bekerja, mencipta, merawat kehidupan dan memastikan keberlangsungan generasi. Karena itu, suara mereka hari ini harus menjadi dasar kebijakan publik, strategi pembangunan, dan arah masa depan”, ujarnya. Rangkaian upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta doa bersama. Melalui peringatan Hari Ibu ini, KPU Kabupaten Soppeng berharap semangat penghargaan terhadap peran perempuan terus tumbuh, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, partisipatif, dan inklusif.


Selengkapnya
223

Evaluasi Pengelolaan Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Soppeng Sharing Knowledge bersama Lembaga Arsip Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan rapat koodinasi dan evaluasi kearsipan pasca pemilu dan pemilihan lingkup KPU Soppeng, pada hari Selasa (2/12/2025), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan arsip dilingkup KPU Soppeng pasca Pemilu dan Pemilihan dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Dinas Perpustkaan dan Arsip Kabupaten Soppeng. Dalam sambutannya Sekretaris KPU Soppeng, Andi Bustamin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.“Penting untuk menjaga arsip terutama arsip pasca pemilu dan pemilihan terutama yang rawan menjadi objek sengketa” ujarnya. Disamping itu Ketua KPU Soppeng, Risal, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membawa manfaat bagi KPU Soppeng terutama dalam penerapan pengelolaan arsip dengan manajemen yang benar. “Kami berharap kedepan ada komitmen kerja sama antara KPU Soppeng dan Dinas Perpustakaan dan Arsip, dalam hal Pengelolaan Arsip. “Diperlukan kajian mendalam terkait regulasi yang mengatur pengelolaan arsip” ungkapnya Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Soppeng, Abdullah, SE., MM dan Naipah, S. Sos., MM, Arsiparis Ahli Madya DPK. Abdullah, dalam pemaparannya menyatakan bahwa kegiatan ini bagi kami merupakan sharing knowlegde. “Karena tentu KPU Soppeng punya regulasi juga dalam menerapkan teknis pengelolaan arsipnya” ujarnya. Menjadi diskusi yang menarik adalah terkait pengelolaan akuisisi arsip statis. Dimana dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta PP Nomor 28 Tahun 2012, bahwa LKD mempunyai kewenangan untuk mengelola/akuisisi arsip statis. KPU Soppeng dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih butuh kajian mendalam terkait regulasi yang mengatur, jika saja KPU Soppeng sebagai lembaga vertikal ingin melakukan akuisisi arsip statis kepada LKD. KPU Soppeng sebagai lembaga yang memiliki hirarki dengan KPU Pusat, maka diharapkan adanya penguatan regulasi dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang terkait akuisisi arsip statis.Dipenghujung kegiatan, Abdullah sangat mengapresiasi antusiasme KPU Soppeng dalam mendiskusikan hal tersebut. “Jika KPU Soppeng butuh pendampingan atau konsultasi tentang pengelolaan arsip, silahkan berkoordinasi, kami sangat senang untuk bekerja sama” ujarnya” KPU Soppeng saat ini telah mengidentifikasi jenis klasifikasi arsip pada setiap semesternya, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Anggota KPU Soppeng, Kasubag, serta staf sekretariat KPU Soppeng.      


Selengkapnya
276

Pegawai PPPK KPU Soppeng Ikuti Bimbingan Teknis Orientasi PPPK

Watansoppeng, Sebanyak 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari KPU Soppeng ikut serta pada kegiatan Bimbingan Teknis pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Formasi I Tahun 2025. Kegiatan tersebut diikuti secara daring di Aula KPU Soppeng, pada Senin (9/11/2025). Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dalam sambutanya, Ilham mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik. "Sepatutnya anda harus merubah cara berpikirnya setelah resmi menjadi PPPK, karena anda telah menjadi Pilar bagi KPU", tegasnya. Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa lambang Korpri yang disematkan pada seragam bukan sekedar atribut namun ada tanggung jawab yang melekat. "Anda telah bergabung dengan Korps Pegawai Republik Indonesia, jangan menjadi pegawai dengan mental pecundang", ujarnya. Kegiatan ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan LAN-RI. Sesuai jadwal, Pembelajaran mandiri dengan Skema MOOC akan dilaksanakan pada tanggal 12 - 26 November 2025 dengan total jam pelajaran (JP) sebanyak 45 JP atau setara 15 (lima belas) hari pembelajaran.


Selengkapnya