Bimtek Mutarlih Untuk PPK dan PPS Se- Kabupaten Soppeng

Memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Soppeng melaksanakan bimbingan teknis Tata Cara Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama 2 (dua) hari yakni Kamis dan Jumat ( 2 s.d 3 Februari 2023), bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.

Muh. Hasbi sebagai Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa prinsip- prinsip dasar pemutakhiran data Pemilu tahun 2024 ini mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya.

‘’Dulu, Pantarlih mencatat, mengubah, memperbaiki, menghapus data berdasarkan penilaiannya atas fakta dilapangan. Sekarang Pantarlih mencatat, mengubah, memperbaiki, menghapus  berdasarkan bukti administratif  misalnya KTP EL. NKK, Buku Nikah, Surat Keterangan Lurah Kepala Desa’’ tambah Hasbi.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Soppeng untuk mengubah dan memperbaharui mindset penyelenggara ad Hoc yang sebelumnya menggunakan prinsip DeFacto (sesuai fakta di lapangan) untuk pemutakhiran data pemilih berubah menjadi prinsip DeJure (sesuai aturan yang berlaku) dalam hal ini sesuai dengan dokumen yang menjadi rujukan.

Selain Komisioner Divisi Rendatin, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi juga menjadi salah satu narasumber yang membawakan materi tentang formulir Model Laporan Hasil Coklit Pantarlih.

Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang PPK dari 8 (delapan) kecamatan pada hari pertama, dan 210 (dua ratus sepuluh) PPS dari 70 (tujuh puluh) desa/kelurahan pada hari kedua. Bimtek dilaksanakan mulai pukul 13.00 dan berakhir pada pukul 23.00 WITA. (da/teknishupmassoppeng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 513 Kali.