KPU Soppeng Undang Parpol Hadiri Rakor Penyampaian BA Vermin Perbaikan Dokumen Balon Anggota DPRD Pemilu 2024
Rapat Koordinasi dan Penyampaian Berita Acara (BA) Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Pada Pemilu tahun 2024 juga berlangsung di Kabupaten Soppeng pada hari Selasa ( 01/08/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng mulai pukul 14.00 WITA . Pada kegiatan ini, KPU Soppeng mengundang partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk menyampaikan beberapa hal terkait tahapan pencalonan sekaligus menyerahkan salinan BA hasil vermin perbaikan yang telah dilakukan.
Melalui rakor ini pula, KorDiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan beberapa hal, “bahwa sesuai dengan amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal (62), KPU menuangkan hasil vermin perbaikan kedalam BA hasil Vermin Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon”. jelasnya.
“Selanjutnya, pada pasal (63) dijelaskan bahwa KPU kembali akan menyusun hasil akhir vermin perbaikan yang akan memuat hasil vermin awal dan vermin perbaikan dan kembali dituangkan dalam Berita Acara yang akan kembali diserahkan kepada Parpol dan Bawaslu”. tambah Haswinardi.

Berdasarkan BA hasil akhir vermin tersebut, KPU Soppeng kemudian akan menyusun rancangan DCS yang kemudian akan dilakukan pencermatan oleh partai politik yang telah diatur pada pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pada tahapan pencermatan DCS ini, KPU akan menerima pengajuan perubahan DCS dalam beberapa kondisi yaitu perbedaan tanda gambar dan nomor urut, nama lengkap serta foto diri terbaru, dokumen persyaratan administrasi yang ditetapkan TMS pada BA Hasil Akhir Vermin, Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari DPP, serta Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon mulai tanggal 6 s.d 11 Agustus 2023.
Melalui rakor ini pula, Haswinardi berpesan agar partai politik benar- benar mencermati rancangan DCS dan memperbaiki sesuai prosedur sehingga bakal calon bisa Memenuhi Syarat untuk ditetapkan pada Daftar Calon Sementara yaitu pada tanggal 18 Agustus 2023.
Rakor ini dihadiri oleh pimpinan dan petugas penghubung dari 14 (empat belas) partai politik yang mengajukan bakal calon, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng, Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris beserta Kasubag Teknis dan jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Soppeng serta stakeholder dari pihak kepolisian. (da/teknishupmassoppeng)