Evaluasi Pengelolaan Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU Soppeng Sharing Knowledge bersama Lembaga Arsip Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan rapat koodinasi dan evaluasi kearsipan pasca pemilu dan pemilihan lingkup KPU Soppeng, pada hari Selasa (2/12/2025), bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan arsip dilingkup KPU Soppeng pasca Pemilu dan Pemilihan dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini Dinas Perpustkaan dan Arsip Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Soppeng, Andi Bustamin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.“Penting untuk menjaga arsip terutama arsip pasca pemilu dan pemilihan terutama yang rawan menjadi objek sengketa” ujarnya.
Disamping itu Ketua KPU Soppeng, Risal, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membawa manfaat bagi KPU Soppeng terutama dalam penerapan pengelolaan arsip dengan manajemen yang benar.
“Kami berharap kedepan ada komitmen kerja sama antara KPU Soppeng dan Dinas Perpustakaan dan Arsip, dalam hal Pengelolaan Arsip. “Diperlukan kajian mendalam terkait regulasi yang mengatur pengelolaan arsip” ungkapnya
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Soppeng, Abdullah, SE., MM dan Naipah, S. Sos., MM, Arsiparis Ahli Madya DPK.
Abdullah, dalam pemaparannya menyatakan bahwa kegiatan ini bagi kami merupakan sharing knowlegde. “Karena tentu KPU Soppeng punya regulasi juga dalam menerapkan teknis pengelolaan arsipnya” ujarnya.
Menjadi diskusi yang menarik adalah terkait pengelolaan akuisisi arsip statis. Dimana dalam Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta PP Nomor 28 Tahun 2012, bahwa LKD mempunyai kewenangan untuk mengelola/akuisisi arsip statis.
KPU Soppeng dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih butuh kajian mendalam terkait regulasi yang mengatur, jika saja KPU Soppeng sebagai lembaga vertikal ingin melakukan akuisisi arsip statis kepada LKD.
KPU Soppeng sebagai lembaga yang memiliki hirarki dengan KPU Pusat, maka diharapkan adanya penguatan regulasi dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang terkait akuisisi arsip statis.Dipenghujung kegiatan, Abdullah sangat mengapresiasi antusiasme KPU Soppeng dalam mendiskusikan hal tersebut. “Jika KPU Soppeng butuh pendampingan atau konsultasi tentang pengelolaan arsip, silahkan berkoordinasi, kami sangat senang untuk bekerja sama” ujarnya”
KPU Soppeng saat ini telah mengidentifikasi jenis klasifikasi arsip pada setiap semesternya, dengan mempedomani Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Anggota KPU Soppeng, Kasubag, serta staf sekretariat KPU Soppeng.