
PNS KPU Soppeng ikuti Sosialisasi Pemberian Cuti dan Tunjangan Kinerja
Watansoppeng,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI terkait Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 326 Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 102 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tanggal 4 Februari 2022. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (06/04/2022) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting.
Bertindak selaku pemateri adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Ibu Wahyu Yudi Wijayanti dan Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Ibu Endah Purnamawati, selaku penanggung jawab kegiatan sosialiasi. Sosialisasi yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang aturan dan perubahan- perubahan dalam hal pemberian cuti dan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI.
Setelah kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja (satker) KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa mendasari petunjuk teknis sebagai acuan dalam pemberian hak pegawai berupa cuti dan tunjangan kinerja. Namun sebelum pemenuhan hak dimaksud, maka PNS lingkup Sekretariat KPU perlu mengetahui persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi. Khususnya untuk pemberian tunjangan kinerja, telah jelas diatur bahwa akan dinilai berdasarkan capaian kinerja yang diukur dengan 2 (dua) unsur yaitu Kehadiran Pegawai dan Pengisian Laporan Kerja. (da/teknishupmassoppeng)