Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Dan Walikota & Wakil Walikota Pada Kab Soppeng Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. 

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Soppeng, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak 9 Mei s.d 11 Mei 2024 pada desa/ kelurahan yang dapat dilihat di link dibawah ini :

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Dan Walikota & Wakil Walikota Pada Kab Soppeng Tahun 2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 636 Kali.