
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses link dibawah ini :