Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPK Untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota Pada Kab. Soppeng Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Soppeng membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April 2024 s.d 02 Mei 2024 pada 4 (empat) Kecamatan sebagai berikut :

1. Kecamatan Lilirilau

2. Kecamatan Ganra

3. Kecamatan Liliriaja

4. Kecamatan Citta.

Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diakses dan diunduh melalui klik pada link ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 420 Kali.