Hari pertama berkantor, 9 Orang PPPK KPU Soppeng menerima arahan dari Sekretaris KPU Prov. Sulsel

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 102/SDM.02-Pu/04/2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode 1, seluruh Tenaga Non ASN yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Periode 1 TA 2024 untuk melapor ke unit kerja/satuan kerja penempatan masing-masing.

Sebanyak 9 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng dinyatakan lulus dan mengikuti pengarahan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Adnan Tahir Jumat (2/5/2024) 

Dalam arahannya, Muhammad Adnan menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas sebagai aparatur sipil negara. Ia juga mengingatkan agar para PPPK senantiasa mengamalkan nilai-nilai Panca Prasetya Korpri dan menaati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa seluruh pegawai PPPK agar dapat secara disipilin menjalankan kewajiban sebagaimana pegawai PNS dengan melaporakan kinerja harian secara berkala serta membuat Laporan Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya oleh Kasubag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan, menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pelantikan PPPK Periode 1 TA 2024 dalam waktu dekat ini dan menunggu petunjuk Biro SDM KPU RI selanjutnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Soppeng dan Kasubag Parmas dan SDM KPU Soppeng.(rh/humaskpusoppeng)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 175 Kali.