18 Parpol Sampaikan LADK di Kabupaten Soppeng
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng menerima penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu tahun 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada hari Minggu, 7 Januari 2024.
Parpol menyampaikan LADK melalui submit pada aplikasi Sikadeka pada tanggal 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 waktu setempat. Selanjutnya, KPU Kabupaten Soppeng akan melakukan pencermatan dan menerbitkan tanda terima atau tanda pengembalian beserta berita acara.

Haswinardi selaku Kordiv Teknis Penyelenggaraan menyampaikan kepada parpol bahwa untuk antisipasi kendala jaringan dan sistem maka parpol diminta untuk menyiapkan pula formulir- formulir LADK dalam bentuk fisik. “formulir - formulir LADK dapat diperoleh melalui generate pada aplikasi Sikadeka” jelasnya.
Selain itu, sebelum tahapan penyampaian LADK terlebih dahulu KPU Soppeng melaksanakan rapat koordinasi persiapan bersama parpol dan menerima konsultasi parpol sehari sebelum penyampaian LADK. “semua kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada tahapan penyampaian LADK” ungkap Haswinardi.
Dari 18 (delapan belas) parpol yang menyampaikan LADK, terdapat 11 (sebelas) parpol yang diberikan Tanda Terima dan Berita Acara, serta 7 (tujuh) parpol yang diberikan Tanda Pengembalian dan Berita Acara. Selanjutnya, parpol yang dinyatakan dikembalikan diberi kesempatan untuk menyampaikan LADK Perbaikan mulai tanggal 8 s.d 12 Januari 2024. Setelah proses penyampaian LADK berakhir, KPU Soppeng kembali menerbitkan berita acara rekapitulasi yang akan disampaikan kepada Bawaslu, Parpol dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Penyampaian LADK parpol ini dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota KPU Soppeng, Kasubag Teknis & Hupmas beserta staf serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng. (teknishupmassoppeng/da)