KomisiPemilihan Umum Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 di Aula Hotel Ada, Watansoppeng.
Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng dan didampingi Anggota KPU Kabupaten Soppeng. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se-Kabupaten Soppeng, BAWASLU Kabupaten Soppeng, Disdukcapil Kabupaten Soppeng, Kepala Kesbangpol Kabupaten Soppeng, Kodim 1423 Soppeng, Polres Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng, Rutan Kelas II A Soppeng, RS Latemmala SOppeng, dan LO/Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020.
Hasil pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020 yakni menetapkan Daftar Pemilih Tetap Laki-laki sebanyak 82.488 dan Perempuan sebanyak 92.927 sehingga jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020 sebanyak 175.415 Pemilih. tersebar di 517 TPS, 70 Desa/Keluarahan dan 8 Kecamatan.
Muhammad Hasbi menjelaskan, DPT yang telah ditetapkan merupakan basis dalam pengadaan logistik Pilkada. Seperti kebutuhan surat suara dan form C6 pemberitahuan pemilih
selain itu, Andi Raehana selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan proses panjang dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan melalui pencocokan penelitian (Coklit) hingga diperoleh Daftar Pemili Sementara (DPS), DPS yang telah ditetapkan tersebut untuk selanjutnya dilakukan uji publiki.
Untuk di ketahui hari pemilihan jatuh pada hari Rabu, 9 Desember 2020.