Watansoppeng, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menyosialisasikan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengajukan calon di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Soppeng 2020.
Pada SK dengan Nomor 103/PL.02.2-Kpt/7312/KPU-Kab/VIII/2020 itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon memiliki sedikitnya 6 kursi dan 35.466 suara sah yang hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Soppeng pada Pemilu 2019.
Hadir partai politik beserta penghubung (liaison officer/LO) dari 7 partai politik yang memperoleh kursi dan calon terpilih pada Pemilu 2019, Bawaslu.
Anggota KPU Soppeng Divisi Teknis Musakkir mengatakan bahwa tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Dia juga menginformasikan bahwa segala hal yang perlu dipertanyakan bisa dikonsultasikan melalui tim helpdesk yang telah dibentuk dan akan melayani konsultasi setiap hari kerja. “Mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA,” ucap Musakkir.
Di akhir acara, diinformasikan pula kepada partai politik bahwa sehari jelang masa pendaftaran pasangan calon, KPU Kabupaten Soppeng kembali akan melakukan rapat koordinasi pemantapan dengan partai politik, dengan harapan proses pendaftaran paslon akan berjalan secara normatif dan tentu saja tetap berdasarkan aturan yang berlaku. (teknishupmassoppeng da/ed diR)